Implementasi Peraturan Menteri, 2400 Honorer Diberhentikan



Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj. Nur Endang Burera mengatakan ada 2400 tenaga honorer lingkup pemerintah provinsi diberhentikan setelah Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan larangan pengangkatan tenaga honorer.

Menurutnya, larangan itu sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903/8057 tertanggal 30 Desember 2013 tentang evaluasi APBD tahun 2013 yang ditindaklanjuti dengan Pemberlakuan Peraturan Daerah tentang larangan pengangkatan dan pembayaran gaji tenaga honorer mulai 2014.


“Ada sekitar 2400 tenaga honorer terpaksa diberhentikan, sebab dikeluarkannya Peraturan Menteri tentang evaluasi APBD Sultra, hanya tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang dapat dibayarkan honornya setiap bulan, sedangkan yang bukan K1 dan K2 tidak ada sumber anggarannya untuk membayar honornya,” katan Endang usai mengikuti rapat tertutup di kantor Gubernur Sultra, Senin, (27/1).

Sementara itu untuk K1 dan K2 kata Endang, pihaknya masih mengakomodir sekitar 300 tenaga honorer dilingkup pemerintah provinsi. “K1 dan K2 berjumlah 300 orang, ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, ada sopir, peramu tamu, tenaga teknis dan IT cleaning service, bertujuan agar pekerjaan itu berjalan baik sesuai kemampuan masing-masing tenaga honorer K1 dan K2,”jelasnya.

Sebelumnya DPRD Sultra telah memberhentikan sedikitnya 130 tenaga honorer. Dari 208 tenaga honorer kini tersisa 78 orang yang bekerja, karena telah diakui berstatus Kategori satu (K1) dan Kategori Dua (K2).

No comments:

Post a Comment