Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi
Tenggara (Sultra) Hj. Nur Endang Burera mengatakan ada 2400 tenaga honorer
lingkup pemerintah provinsi diberhentikan setelah Gubernur Sulawesi Tenggara
menerbitkan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Menurutnya, larangan itu sebagai implementasi Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 903/8057 tertanggal 30 Desember 2013 tentang
evaluasi APBD tahun 2013 yang ditindaklanjuti dengan Pemberlakuan Peraturan
Daerah tentang larangan pengangkatan dan pembayaran gaji tenaga honorer mulai
2014.
“Ada sekitar 2400 tenaga honorer terpaksa diberhentikan,
sebab dikeluarkannya Peraturan Menteri tentang evaluasi APBD Sultra, hanya
tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang dapat dibayarkan honornya setiap bulan,
sedangkan yang bukan K1 dan K2 tidak ada sumber anggarannya untuk membayar
honornya,” katan Endang usai mengikuti rapat tertutup di kantor Gubernur
Sultra, Senin, (27/1).
Sementara itu untuk K1 dan K2 kata Endang, pihaknya masih
mengakomodir sekitar 300 tenaga honorer dilingkup pemerintah provinsi. “K1 dan
K2 berjumlah 300 orang, ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, ada
sopir, peramu tamu, tenaga teknis dan IT cleaning service, bertujuan agar
pekerjaan itu berjalan baik sesuai kemampuan masing-masing tenaga honorer K1
dan K2,”jelasnya.
Sebelumnya DPRD Sultra telah memberhentikan sedikitnya 130
tenaga honorer. Dari 208 tenaga honorer kini tersisa 78 orang yang bekerja,
karena telah diakui berstatus Kategori satu (K1) dan Kategori Dua (K2).
No comments:
Post a Comment