JAKARTA--Pemerintah memberikan kebijakan afirmasi dalam
penetapan kelulusan CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2).
Dengan afirmasi, hasil tes kompetensi dasar (TKD) bukan
menjadi penentu utama kelulusan. Jika honorer K2 nilai TKD-nya rendah, namun
masa kerjanya lama, umurnya tidak muda lagi, tetap berpeluang lulus CPNS.
"Honorer K2 kita berikan afirmasi, karena tidak bisa
disamakan dengan pelamar umum. Pemberian afirmasi ada dasar hukumnya yang jelas
yaitu PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012," kata Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di
kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).
Pemberian afirmasi ini berdasarkan masa kerja, umur, jenis
pekerjaan, dan kewilayahan. Data KemenPAN-RB menyebutkan, sebanyak 54.961 orang
honorer berusia di atas 45 tahun dan terbanyak usia 34-45 tahun. Usia 27-33
tahun sebanyak 248.417 orang dan kurang dari 27 tahun berjumlah 93 orang.
Untuk lama kerja, honorer yang bekerja sebelum tahun 1997
sebanyak 27.593 orang, periode 1997-2001 sejumlah 35.852 orang. Tahun 2001-2002
sebanyak 45.516 orang, 2003-2004 sebanyak 245.391, dan di atas 2004 sebanyak
253.797 orang.
"Dari data di atas menunjukkan kalau afirmasi yang
diberikan ke honorer K2 tidak terlalu banyak. Yang berusia tua dan lama
bekerjanya, tidak sebanyak dibanding yang usia muda serta masa kerjanya
terbilang tidak lama. Jadi misalnya, dia kerja dari 2001, otomatis pengabdiannya
hanya empat tahun karena di atas 2005 tidak ada honorer lagi. Bukannya dihitung
dari 2001 sampai 2014," beber Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik
(KIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman.
No comments:
Post a Comment