JAKARTA--Pemerintah benar-benar memberikan perlakuan khusus
bagi honorer kategori dua (K2). Jika passing grade pelamar umum lewat sistim
lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan secara nasional, tidak demikian dengan
honorer K2.
Penetapannya dilihat berdasarkan kemampuan masing-masing
wilayah. Bahkan, passing gradenya bisa diturunkan bila pemda berkeinginan
menurunkan dengan koordinasi pusat terlebih dahulu.
"Memang banyak yang minta passing gradenya diturunkan.
Jawaban saya, kenapa tidak? Daripada dipaksakan tinggi dan banyak tidak
lolos," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam konpres di Media Center KemenPAN-RB,
di Jakarta, Rabu (29/1).
Dijelaskannya, pemetaan hasil tes kompetenasi dasar (TKD)
itulah yang membuat jadwal pengumuman honorer K2 mundur. Sebab, Panselnas harus
berkoordinasi dengan daerah terhadap hasil TKD honorer.
"Kalau daerah bilang diturunkan, ya tidak apa-apa. Tapi
penurunan passing grade itu tanpa melihat nama honorernya, melainkan hasil
simulasi nilai honorer di daerah bersangkutan. Contohnya, daerah A nilainya
paling tinggi 70, ya kita tetapkan passing gradenya tidak boleh lebih tinggi
dari 70," beber Azwar.
Kebijakan pusat ini, tambahnya, karena memang dibolehkan
dalam peraturan pemerintah. Sebab ada perlakuan afirmasi bagi daerah tertentu.
"Meski ada afirmasi, fairness tetap diutamakan ya. Sekali lagi kebijakan
ini bukan lihat siapa orangnya," tegasnya.
No comments:
Post a Comment