Khusus yang Ada TKB, Pengumuman Honorer K2 Oleh Pemda



JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) tidak akan diserahkan ke daerah lagi.

Panselnas yang akan menetapkan dan mengumumkan kelulusan honorer K2. Itu berarti tidak ada kewajiban lagi bagi pemda untuk mengumumkan hasil TKD honorer. Kecuali bagi daerah yang melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).

"Pemda tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Hasilnya nanti diupload lewat website pemerintah," kata Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman yang dihubungi JPNN.com, Kamis (30/1).

Dijelaskannya, bagi daerah yang masih melanjutkan ke tahapan TKB, dapat menetapkan kelulusannya sendiri. Artinya, setelah Panselnas mengumumkan TKD, daerah bisa mengintegrasikannya dengan hasil TKB.

Mantan pejabat di Sumedang ini optimis, meski daerah diserahi untuk mengintegrasikan dengan nilai TKD, hasilnya tidak akan jauh beda dengan ketetapan Panselnas.

"Keputusan Panselnas kan sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ditambahkan nilai TKB, pemda tidak bisa bergerak leluasa juga. Karena hasil TKB hanya melengkapi saja, paling utama kan hasil TKD," tandasnya.

No comments:

Post a Comment