JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, hasil tes kompetensi
dasar (TKD) CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) tidak akan diserahkan ke
daerah lagi.
Panselnas yang akan menetapkan dan mengumumkan kelulusan
honorer K2. Itu berarti tidak ada kewajiban lagi bagi pemda untuk mengumumkan
hasil TKD honorer. Kecuali bagi daerah yang melaksanakan tes kompetensi bidang
(TKB).
"Pemda tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Hasilnya
nanti diupload lewat website pemerintah," kata Karo Hukum dan Komunikasi
Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman yang dihubungi JPNN.com,
Kamis (30/1).
Dijelaskannya, bagi daerah yang masih melanjutkan ke tahapan
TKB, dapat menetapkan kelulusannya sendiri. Artinya, setelah Panselnas
mengumumkan TKD, daerah bisa mengintegrasikannya dengan hasil TKB.
Mantan pejabat di Sumedang ini optimis, meski daerah
diserahi untuk mengintegrasikan dengan nilai TKD, hasilnya tidak akan jauh beda
dengan ketetapan Panselnas.
"Keputusan Panselnas kan sudah final dan tidak bisa
diganggu gugat. Kalau ditambahkan nilai TKB, pemda tidak bisa bergerak leluasa
juga. Karena hasil TKB hanya melengkapi saja, paling utama kan hasil TKD,"
tandasnya.
No comments:
Post a Comment