JAKARTA - Imbauan dan berbagai peringatan dari pemerintah
pusat agar para pembina kepegawaian (PPK) tidak memanipulasi data hasil tes
kompetensi dasar (TKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dari jalur pelamar umum
ternyata tak sepenuhnya mempan. Bahkan, pada PPK di daerah yang nekad mengubah
hasil TKD pelamar umum.
Fakta ini terungkap ketika pemerintah melakukan evaluasi
sementara penetapan CPNS dari PPK. "Untuk pelamar umum, dari hasil
evaluasi sementara, ditemukan masih terdapat PPK yang menetapkan kelulusan
tidak sesuai rangking hasil pengolahan Panselnas," kata Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar
Abubakar di Jakarta, Minggu (2/2).
Menurutnya, mengubah hasil TKD itu jelas akan berakibat
fatal pada pelamarnya maupun pada PPK yang mengubahnya. Dari sisi pelamar yang
sebenarnya lulus akan dirugikan karena haknya dirampas.
Sedangkan PPK yang mengubah hasil TKD bisa dipidana karena
memanipulasi hasil pengolahan Panselnas. "PPK harus secepatnya melakukan
koreksi terhadap penetapan kelulusan yang tidak sesuai rangking hasil
pengolahan Panselnas," ujar Azwar tanpa merinci PPK yang memanipulasi
hasil TKD pelamar umum itu.
Sampai saat ini, tambah Azwar, Badan Kepegawaian Negara
(BKN) masih terus melakukan pemberkasan. Diharapkan, penetapan kelulusan oleh
PPK tetap berpatokan pada data Panselnas agar sanksi pidana bisa dihindari.
No comments:
Post a Comment